faq:2021:12:29:000107636_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP melaporkan SPT Masa PPh pasal 21 november dengan status normal LB, dikompensasikan ke masa desember. Karena ada kesalahan,dibuatlah SPT masa pembetulan, dan ternyata seharusnya adalah kurang bayar,bukan lebih bayar seperti SPT normalnya. Ketika akan dibuat SPT pembetulan, nilai lebih bayar dari SPT normal tetep muncul di B.2 poin 16, tidak bisa dihapus. Untuk pembetulan LB menjadi KB ini harusnya gmn ya mas/mbak?
Jawaban
Memang seharusnya akan muncul yang LBnya mas, karna itu spt pembetulan kan, angka dari spt normalnya akan masuk kesitu
ANDREW BENJAMIN SIHOMBING
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/29/000107636_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion