User Tools

Site Tools


faq:2021:12:29:000107636_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

WP melaporkan SPT Masa PPh pasal 21 november dengan status normal LB, dikompensasikan ke masa desember. Karena ada kesalahan,dibuatlah SPT masa pembetulan, dan ternyata seharusnya adalah kurang bayar,bukan lebih bayar seperti SPT normalnya. Ketika akan dibuat SPT pembetulan, nilai lebih bayar dari SPT normal tetep muncul di B.2 poin 16, tidak bisa dihapus. Untuk pembetulan LB menjadi KB ini harusnya gmn ya mas/mbak?


Jawaban

Memang seharusnya akan muncul yang LBnya mas, karna itu spt pembetulan kan, angka dari spt normalnya akan masuk kesitu

ANDREW BENJAMIN SIHOMBING

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U E Q C R
P R N F U

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
A E D L V
 
faq/2021/12/29/000107636_1234.txt · Last modified: (external edit)