faq:2021:12:29:000107614_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya mau menanyakan peraturan tax treaty Indonesia hongkong mengenai pinjaman, Berapa tarif bunga yang dikenakan bila ada DGT?
Jawaban
Terkait tarif bunga dalam P3B Indo-Hongkong ada di Pasal 11. Pemajakan bisa dilakukan di kedua negara persetujuan, dengan tarif tidak boleh melebihi 10%. Artinya, tarif P3B atas bunga tsb adalah 10%.
ANGGEL LIZA KUSMIA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/29/000107614_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion