faq:2021:12:29:000107576_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
izin tanya mas mba SPT PPN September Normal LB 23.962.691, kemudian untuk SPT Pembetulannya LB juga sebesar 830.437 Apakah keduanya bisa dikompensasikan ke bulan berikutnya?
Jawaban
kalo pembetulan dari LB menjadi LB leboh besar, maka bisa di kompensasi ke Masa berikutnya (oktober) atau ke masa di lakukannya pembetulan (desember) terserah WP
RIZKI SAFARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/29/000107576_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion