faq:2021:12:29:000107530_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Saya mau tanya, ini kan saya sudah potong pph 23. tapi pihak yang saya potong baru saja kasih SKB PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR PER-1/PJ/2011. Untuk PPh 23 yang sudah saya potong itu di apakan ya? ini kalo kayak gini jadi LB, jadi di Pbk atau PMK 187 aja ya mas/mba?
Jawaban
Pemotongan yang dilakukan oleh pemberi penghasilan sudah sesuai, karena saat terutangnya PPh 23, lawan transaksi tidak memberikan SKB. Namun SKB baru diberikan setelahnya. Apakah bisa berlaku mundur? meskipun sebenarnya transaksinya masih masuk dalam jangka waktu periode SKB, ini diarahkan ke KPP untuk penegasannya. Kalau memang bisa, diarahkan PBK sesuai ND-132/2020
DEDY FERY VERDIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/29/000107530_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion