User Tools

Site Tools


faq:2021:12:29:000107530_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Saya mau tanya, ini kan saya sudah potong pph 23. tapi pihak yang saya potong baru saja kasih SKB PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR PER-1/PJ/2011. Untuk PPh 23 yang sudah saya potong itu di apakan ya? ini kalo kayak gini jadi LB, jadi di Pbk atau PMK 187 aja ya mas/mba?


Jawaban

Pemotongan yang dilakukan oleh pemberi penghasilan sudah sesuai, karena saat terutangnya PPh 23, lawan transaksi tidak memberikan SKB. Namun SKB baru diberikan setelahnya. Apakah bisa berlaku mundur? meskipun sebenarnya transaksinya masih masuk dalam jangka waktu periode SKB, ini diarahkan ke KPP untuk penegasannya. Kalau memang bisa, diarahkan PBK sesuai ND-132/2020

DEDY FERY VERDIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I S D H V
W T O E R

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
L S​ A K K
 
faq/2021/12/29/000107530_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)