faq:2021:12:29:000107528_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pengajuan SKB PPN PMK 96/2021 atas yacht itu diajuin di DJP Online kan ya? Sudah ada menunya kah?
Jawaban
Pasal 1 ayat (1) PMK-96/PMK.03/2021 dijelaskan “Untuk memperoleh SKB PPnBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), Wajib Pajak mengajukan permohonan SKB PPnBM kepada Direktur Jenderal Pajak secara elektronik melalui laman Direktorat Jenderal Pajak atau laman yang terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak.” tapi sepertinya laman elektroniknya belum ada, jadi pake ketentuan sesuai Pasal 9 ayat (1) PMK-96/PMK.03/2021 “Dalam hal laman Direktorat Jenderal Pajak atau
DEDY FERY VERDIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/29/000107528_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion