User Tools

Site Tools


faq:2021:12:29:000107519_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

misalnya bulan oktober kemarin kami ada menggunakan jasa yangmana lawan transaksi tersebut menggunakan PP 23 (UMKM), sehingga kami melaporkan transaksi tersebut di SPT Masa PPh 4(2) dan menerbitkan SSE atas UMKM tersebut dengan distempel PPH Final DTP atas SPT tersebut sudah kami laporkan juga. akan tetapi, sekarang kami mendapatkan informasi bahwa ternyata lawan transaksi tersebut lupa melaporkan laporan realisasi masa pajak oktober terse it sehingga dia tidak bisa melaporkannya karena sudah


Jawaban

Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6) wajib menyetorkan PPh final terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) untuk Masa Pajak yang bersangkutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. pasal 6 ayat 8 PMK 9 nya

RIZKI SAFARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P Z Y Y K
K R M G T

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Z O R E​ X
 
faq/2021/12/29/000107519_1234.txt · Last modified: (external edit)