Tanya
misalnya bulan oktober kemarin kami ada menggunakan jasa yangmana lawan transaksi tersebut menggunakan PP 23 (UMKM), sehingga kami melaporkan transaksi tersebut di SPT Masa PPh 4(2) dan menerbitkan SSE atas UMKM tersebut dengan distempel PPH Final DTP atas SPT tersebut sudah kami laporkan juga. akan tetapi, sekarang kami mendapatkan informasi bahwa ternyata lawan transaksi tersebut lupa melaporkan laporan realisasi masa pajak oktober terse it sehingga dia tidak bisa melaporkannya karena sudah
Jawaban
Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6) wajib menyetorkan PPh final terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) untuk Masa Pajak yang bersangkutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. pasal 6 ayat 8 PMK 9 nya
RIZKI SAFARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion