User Tools

Site Tools


faq:2021:12:29:000107516_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

:untuk pemberian hadiah berupa assets (MObil) ke distributor.Pemberian tsb adalah pemberian cuma-cuma yang diberikan tanpa imbalan pembayaran baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri. Dan pemberian barang tsb atas target tertentu.Memakai kode no seri FP berapa ya karena pemberian barang ini berupa assets mobil? Apakah 090 ataukah 040? dan apakah tetap dikenakan PPh 15%?


Jawaban

kalau memenuhi aset sesuai pasal 16D, untuk fpnya silakan 090. untuk PPh karena ini kan berdasarkan syarat tertentu ya, jadi mengacu ke se 24/2018. Nanti perlakuannya bisa dianggap sebagai pemberian penghargaan yang terutang pph 23 atau dianggap sebagai pemberian jasa manajemen. Dan kalau atas pemberian penghargaan ke badan, bener terutang pph 23 15 persen

RIZKIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O᠎ Y Q X᠎ N
F K F K M

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
E O S F F
 
faq/2021/12/29/000107516_1234.txt · Last modified: (external edit)