faq:2021:12:29:000107515_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Non PKP memanfaatkan JKP dari luar daerah pabean, tetep wajib menyetor PPN nya ya?
Jawaban
iya, tetap wajib setor PPN, untuk pemanfaatan JKP dari liar daerah pabean tidak melihat yang memanfaatkan pkp atau non pkp
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/29/000107515_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion