User Tools

Site Tools


faq:2021:12:29:000107496_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

apabila ada cabang baru apakah langsung dipusatkan PPN-nya? Pusatnya terdaftar di KPP Madya


Jawaban

bagi Wajib Pajak yang terdaftar pada KPP Madya berlaku ketentuan sebagai berikut: dalam hal Wajib Pajak dengan NPWP Pusat terdaftar di KPP Madya, seluruh kewajiban pelaporan PPN atau PPN dan PPnBM atas Pusat dan seluruh Cabang dilaksanakan pada KPP Madya tempat NPWP Pusat terdaftar (Ps 5 ayat 1 PER-05/PJ/2021)

NATALIA KRISWINANDAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X U J Q G
D P R G Y

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
A N L​ O O
 
faq/2021/12/29/000107496_1234.txt · Last modified: (external edit)