faq:2021:12:29:000107489_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ntuk kompensasi PPN apabila lintas tahun bagaimana menurut aturan apakah bisa? Misal lebih bayar pada Desember 2019, dikompensasikan pada Januari 2021 (bukan Januari 2020) bagaimana?
Jawaban
Gali diawal dlu ya ka sblm menjawab. Apakah yg dimaksud WP ini SPT Normal PPN yg berstatus LB? Jika iya maka atas kompensasi nya dapat dilakukan untuk masa berikutnya saja. (Lampiran PER-29/2015) Tambahan apabila untuk masa Des bisa diajukan restitusi jg selain kompensasi.
MUHAMAD ROIHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/29/000107489_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion