faq:2021:12:29:000107469_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Mau bertanya jika kami melakukan pembetulan PPN karena perubahan DPP apakah harus diruntut? Semisal kami pembetulan atas masa Agustus 2021 Karena nilai KB masih tetap sama (nihil) apakah bulan Sept, Oktober harus juga dibetulkan ?
Jawaban
Pembetulan hanya mengubah DPP, tidak menambah/mengurang nilai PPN. Tidak perlu pembetulan beruntun
MUHAMAD ROIHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/29/000107469_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion