User Tools

Site Tools


faq:2021:12:28:000135036_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

WP melakukan perubahan akta berupa nama perusahaan, apakah di efakturnya perlu dilakukan perubahan juga mengingat dia baru akan mengajukan perubahan data ke KPP hari ini. Faktur yg sudah terlanjur terbit bisa diganti nama, nah mengacunya ke tanggal perubahan akta atau perubahan data ya


Jawaban

PM, normatif ya ke penjelasan pasal 13 ayat (9) UU PPN

RIGAR TABAH PRIMADANA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K P H T F
Q Q᠎ P R M

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
T I G W E
 
faq/2021/12/28/000135036_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1