faq:2021:12:28:000135036_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP melakukan perubahan akta berupa nama perusahaan, apakah di efakturnya perlu dilakukan perubahan juga mengingat dia baru akan mengajukan perubahan data ke KPP hari ini. Faktur yg sudah terlanjur terbit bisa diganti nama, nah mengacunya ke tanggal perubahan akta atau perubahan data ya
Jawaban
PM, normatif ya ke penjelasan pasal 13 ayat (9) UU PPN
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/28/000135036_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion