User Tools

Site Tools


faq:2021:12:28:000135032_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Saya mau tanya untuk TA jilid 2. atau isitilah PPS , misalkan saya ada uang 100jt yang belum masuk spt, nah ini masuknya tarif berapa dan setornya sebelum tahun baru atau sesusah tahun baru ya?


Jawaban

Apabila yg ditanya tarif dan kapan setor untuk PPS yg kebijakan II, tarifnya ada di pasal 6 ayat (3) PMK-196/2021. Batas setornya tidak diatur, yg diatur jangka waktu Penyampaian SPPH dapat dilakukan pada tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 30 Juni 2022. Dan harus melampirkan NTPN pembayaran pajaknya, jadi yg penting udah bayar pas penyampaian SPPH. Cuman untuk saat ini billing belum tersedia, bisa sarankan nunggu dulu untuk setornya

RIGAR TABAH PRIMADANA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A M A Y H
S V M G E

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
L V U L S
 
faq/2021/12/28/000135032_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1