faq:2021:12:28:000124389_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
terkait dengan adanya biaya dalam hal ini rugi kurs yang timbul dari utang tanpa bunga ke pemegang saham, atas rugi kurs ini sendiri dalam perhitungan Pajak Penghasilan badan , apakah bisa dianggap biaya atau harus dikoreksi fiskal?
Jawaban
kerugian selisih kurs dapat dibiayakan (Pasal 6 ayat 1 e UU PPh sttd UU HPP)
ELFAN FAUZI AKBAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/28/000124389_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion