faq:2021:12:28:000123005_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wni dapat penghasilan dr swiss. Dapat surat penunjukan dr swiss untuk mewakili indonesia. Npwp bukan ne. Penghasilan dr swiss dilaporin di spt tahunan? Jumlahnya? Bisa pakai skd spdn?
Jawaban
Iya. Jumlahnya ikuti ketentuan per 36/2015. untuk skd spdn Bisa ikuti ketentuan per 28/2018.
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/28/000123005_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion