User Tools

Site Tools


faq:2021:12:28:000122420_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

izin tanya mas mba saya mau tanya perihal retur ppn keluaran dengan pkp yg sudah gulung tikar, ini prosedurnya gimana ya min jika dari lawan transaksinya tidak menerbitkan nota retur? apa bisa kita retur sendiri? lawan transaksi juga sebelumnya tidak pernah di kreditkan ppn masukannya


Jawaban

Dalam hal Nota retur tidak dibuat pada saat BKP tersebut dikembalikan, maka pengembalian BKP Dianggap Tidak Terjadi. (Pasal 4 ayat (8) PMK-65/PMK.03/2010). Emita Ika Imaniar, [28/12/2021 14.09] Kalau non PKP, lawan transaksi tetap harus buat nota retur manual. Jika Pembeli BKP adalah Non-PKP, maka Nota Retur dibuat paling sedikit dalam rangkap 3 (tiga) yang peruntukkannya yaitu: (Pasal 4 ayat (7) PMK-65/PMK.03/2010) lembar ke-1: untuk PKP Penjual; lembar ke-2: untuk arsip Pembeli; lembar k

EMITA IKA IMANIAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R H G B T
T K V D B

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Q L J E X
 
faq/2021/12/28/000122420_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1