Tanya
Siang, saya mau bertanya mngenai faktur pajak. Sbelumnya kita ad membuat faktur pengganti atas faktur di bulan agustus krn kesalahan nominal transaksi. Tpi, di faktur pengganti ini kmi mncantumkan tgl faktur pengganti tsb dibuat yaitu tgl 3 des, Smntra utk masanya dibuat tetap masa agustus. Itu sbaiknya bagaimana ya cra memperbaikinya? ini gimana ya mas mbak, apa minta diajarin step2nya gitu, mohon dibantu..
Jawaban
Harusnya ga ada yg perlu diperbaiki kak. Faktur Pajak Pengganti tetap menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak yang sama dengan Nomor Seri Faktur Pajak yang diganti. Sedangkan tanggal Faktur Pajak Pengganti diisi dengan tanggal pada saat Faktur Pajak Pengganti dibuat. Jika Faktur Pajak diganti tanggal 3 Desember, maka tanggal yang diinputkan di Faktur Pajak Pengganti adalah 3 Desember. Masa pajak pengganti tetap mengikuti masa pajak Faktur Pajak normalnya
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion