User Tools

Site Tools


faq:2021:12:28:000121845_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

terkait nota retur yg akan dibuat atas FP 070. untuk nota retur ga ada perbedaan dg nota retur fp 01 kan ya? pmk 65/2010. kemudian apakan atas BC nya harus dibatalkan?


Jawaban

kalo penjual pkp wlopun fakturnya 070, selama memang ada pengembalian barang, baik pembeli pkp atau non pkp, ttp bisa Jika sebelumnya sudah diterbitkan FP dari aplikasi efaktur atas transaksi tsb dan kemudian dilakukan retur, maka pembeli juga membuat nota retur atas BKP/JKP yg diretur tadi. Retur oleh pembeli bisa dibuat melalui aplikasi efaktur jika sudah PKP maupun dibuat secara manual kertas jika pembeli bukan PKP. Nota retur sama seperti nota retur pada umumnyaa Untuk BC nya konfirma

KETRIONA LENGGO GENI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X᠎ T᠎ F R S
I​ Y I M G

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
N᠎ J I Z Y
 
faq/2021/12/28/000121845_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1