faq:2021:12:28:000121845_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
terkait nota retur yg akan dibuat atas FP 070. untuk nota retur ga ada perbedaan dg nota retur fp 01 kan ya? pmk 65/2010. kemudian apakan atas BC nya harus dibatalkan?
Jawaban
kalo penjual pkp wlopun fakturnya 070, selama memang ada pengembalian barang, baik pembeli pkp atau non pkp, ttp bisa Jika sebelumnya sudah diterbitkan FP dari aplikasi efaktur atas transaksi tsb dan kemudian dilakukan retur, maka pembeli juga membuat nota retur atas BKP/JKP yg diretur tadi. Retur oleh pembeli bisa dibuat melalui aplikasi efaktur jika sudah PKP maupun dibuat secara manual kertas jika pembeli bukan PKP. Nota retur sama seperti nota retur pada umumnyaa Untuk BC nya konfirma
KETRIONA LENGGO GENI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/28/000121845_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion