Tanya
mau tanya untuk Nota Retur dari Kawasan Berikat. saya wajib pajak yang melakukan transaksi dengan wajip Pajak Kawasan Berikat. ternyata barangnya salah Bu, mau dibuatkan Nota Retur. apakah Nota Retur yang di buat oleh wajib pajak Kawasan Berikat berbeda dengan wajib pajak normal? kalau kawasan berikat tetap PKP kan ya pak? maksd saya pengisian nota returnya apakah ada beda, seperti ada capnya kah seperti saat kita buat faktur pajaknya. Mohon solusinya.
Jawaban
Intinya mas, kalo penjual pkp wlopun fakturnya 070, selama memang ada pengembalian barang, baik pembeli pkp atau non pkp, ttp bisa Jika sebelumnya sudah diterbitkan FP dari aplikasi efaktur atas transaksi tsb dan kemudian dilakukan retur, maka pembeli juga membuat nota retur atas BKP/JKP yg diretur tadi. Retur oleh pembeli bisa dibuat melalui aplikasi efaktur jika sudah PKP maupun dibuat secara manual kertas jika pembeli bukan PKP.
KETRIONA LENGGO GENI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion