User Tools

Site Tools


faq:2021:12:28:000121844_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mau tanya untuk Nota Retur dari Kawasan Berikat. saya wajib pajak yang melakukan transaksi dengan wajip Pajak Kawasan Berikat. ternyata barangnya salah Bu, mau dibuatkan Nota Retur. apakah Nota Retur yang di buat oleh wajib pajak Kawasan Berikat berbeda dengan wajib pajak normal? kalau kawasan berikat tetap PKP kan ya pak? maksd saya pengisian nota returnya apakah ada beda, seperti ada capnya kah seperti saat kita buat faktur pajaknya. Mohon solusinya.


Jawaban

Intinya mas, kalo penjual pkp wlopun fakturnya 070, selama memang ada pengembalian barang, baik pembeli pkp atau non pkp, ttp bisa Jika sebelumnya sudah diterbitkan FP dari aplikasi efaktur atas transaksi tsb dan kemudian dilakukan retur, maka pembeli juga membuat nota retur atas BKP/JKP yg diretur tadi. Retur oleh pembeli bisa dibuat melalui aplikasi efaktur jika sudah PKP maupun dibuat secara manual kertas jika pembeli bukan PKP.

KETRIONA LENGGO GENI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C᠎ V G M G
R V I F Z

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
R​ L N J E
 
faq/2021/12/28/000121844_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1