User Tools

Site Tools


faq:2021:12:28:000121841_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mas/mba, kalau fixed rebate berupa potongan harga yg diberikan ke modern market tanpa ada persyaratan tertentu, itu merupakan objek pph atau nggak ya?


Jawaban

kalau sekadar rebate biasa yang diberikan kepada seluruh pembeli tanpa ada syarat/kondisi khusus, maka tidak ada potput PPh khusus atas rebate tsb. Akan tetapi beda halnya jika rebate/diskon tsb diberikan karena misalnya pembeli memenuhi kondisi tertentu sesuai SE-24/2018. Maka atas rebate tsb akan ada pengenaan pajak khusus. Cek SE nya ya dev

KETRIONA LENGGO GENI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U X S T K
E G᠎ G B X

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
V I᠎ C R L
 
faq/2021/12/28/000121841_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1