User Tools

Site Tools


faq:2021:12:28:000112442_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Mas/Mba mohon bantuannya menjawab mengenai re export. dalam hal ini ialah barang yg kita import (dari China) , tp karena kode barang tidak sesuai maka saat barang tiba di pelabuhan, barang tdk diperkenankan masuk dan diminta dikirim kembali ke luar negeri (boleh ke singapore) dengan membuat PEB (pemberitahuan export barang) dan kami jg membayar semua biaya export lainnya . pertanyaan nya .. apakah PEB tsb hrs di lapor dalm SPT masa ? apakah brg yg diexport td dianggap sbg penjualan ? dan men


Jawaban

iya, PEB harus di lapor di efaktur - sesuaikan dgn prinsip akuntansinyg digunakan - sesuaikan dgn prinsip akuntansi yg digunakan

ELLY KUSUMAWARDANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S U F P​ R
X P T N Q

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
F Z N H F
 
faq/2021/12/28/000112442_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1