User Tools

Site Tools


faq:2021:12:28:000109563_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

klo karyawan tetap yg memiliki penghasilan dibawah PTKP dalam setahun & tidak memiliki NPWP, apakah Pemberi Kerja tetap wajib & harus menerbitkan 1721-A1 ?


Jawaban

Tetap dibikinin yaa. Sesuai pasal 23 ayat (1) PER-16/PJ/2016 “Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 harus memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai Tetap atau penerima pensiun berkala paling lama 1 (satu) bulan setelah tahun kalender berakhir.”

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K W X Q D
B K᠎ O C C

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
L B R A Y
 
faq/2021/12/28/000109563_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1