faq:2021:12:28:000109563_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
klo karyawan tetap yg memiliki penghasilan dibawah PTKP dalam setahun & tidak memiliki NPWP, apakah Pemberi Kerja tetap wajib & harus menerbitkan 1721-A1 ?
Jawaban
Tetap dibikinin yaa. Sesuai pasal 23 ayat (1) PER-16/PJ/2016 “Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 harus memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai Tetap atau penerima pensiun berkala paling lama 1 (satu) bulan setelah tahun kalender berakhir.”
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/28/000109563_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion