faq:2021:12:28:000109560_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apabila barang ditolak bea cukai, apakah PPN/PPh yg sudah dibayar bisa dikreditkan?
Jawaban
coba konfirmasi BC dulu apakah PIB-nya dibatalkan atau seperti apa. Dijelaskan normatif dulu aja impor adalah setiap kegiatan memasukkan barang dari luar Daerah Pabean ke dalam Daerah Pabean. Jika gak memenuhi ketentuan tersebut harusnya gak dianggap terjadi impor. Jika sudah setor PPh dan PPN bisa sarankan untuk pengembalian PMK-187/2015.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/28/000109560_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion