User Tools

Site Tools


faq:2021:12:28:000109560_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

apabila barang ditolak bea cukai, apakah PPN/PPh yg sudah dibayar bisa dikreditkan?


Jawaban

coba konfirmasi BC dulu apakah PIB-nya dibatalkan atau seperti apa. Dijelaskan normatif dulu aja impor adalah setiap kegiatan memasukkan barang dari luar Daerah Pabean ke dalam Daerah Pabean. Jika gak memenuhi ketentuan tersebut harusnya gak dianggap terjadi impor. Jika sudah setor PPh dan PPN bisa sarankan untuk pengembalian PMK-187/2015.

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U T R C᠎ U
J E K S W

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
G Z V O​ L
 
faq/2021/12/28/000109560_1234.txt · Last modified: (external edit)