faq:2021:12:28:000109559_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalo jual ke batam harusnya kan pakai fp 070 tapi klo tdk ada surat endorsementnya bole pakai 010?
Jawaban
yg diserahkan BKP Berwujud dan dari TLDDP. Jika tidak ada endorement maka tidak dapat fasilitas PPN tidak dipungut sehingga tidak berhak pakai kode 07. Iya bisa pakai kode 01.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/28/000109559_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion