faq:2021:12:28:000107403_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika pesangon tersebut diberikan di bulan agustus & september apakah masih bisa saya buat di masa desember ini pak ? bagaimana prosedur nya jika terlambat pembuatan bukti potong nya
Jawaban
Buat bupotnya pada masa terutangnya pph 21 mas. Bisa buat bupot sekarang kemungkinan kena sanksi pasal 8 ayat 2a uu KUP. Ralat pesangon kena tarif 0%, jadi ga kena sanki pasal 8 ayat 2a
FADHIL DWI YULIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/28/000107403_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion