User Tools

Site Tools


faq:2021:12:28:000107403_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

jika pesangon tersebut diberikan di bulan agustus & september apakah masih bisa saya buat di masa desember ini pak ? bagaimana prosedur nya jika terlambat pembuatan bukti potong nya


Jawaban

Buat bupotnya pada masa terutangnya pph 21 mas. Bisa buat bupot sekarang kemungkinan kena sanksi pasal 8 ayat 2a uu KUP. Ralat pesangon kena tarif 0%, jadi ga kena sanki pasal 8 ayat 2a

FADHIL DWI YULIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N Y L F I
N᠎ Q N Z H

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Z G V L J
 
faq/2021/12/28/000107403_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1