faq:2021:12:28:000107396_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp non pkp menanyakan kalau pindah kpp sertel yg msh berlaku perlu diajukan permintaan ulang atau tidak ke kpp yg baru? perlakuannya sama aja kan ya kyk yg pkp mas/mba? kl masih berlaku gausah minta baru?
Jawaban
Iya betul mba, ketika pindah kpp tidak perlu mengajukan permintaan sertel baru. Tambahan: Jika cabang, maka perlu mengajukan baru sebab untuk pemindahan cabang, npwp lama harus dihapus dan mengajukan permohonan pendaftaran Wajib Pajak cabang baru
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/28/000107396_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion