User Tools

Site Tools


faq:2021:12:28:000107396_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

wp non pkp menanyakan kalau pindah kpp sertel yg msh berlaku perlu diajukan permintaan ulang atau tidak ke kpp yg baru? perlakuannya sama aja kan ya kyk yg pkp mas/mba? kl masih berlaku gausah minta baru?


Jawaban

Iya betul mba, ketika pindah kpp tidak perlu mengajukan permintaan sertel baru. Tambahan: Jika cabang, maka perlu mengajukan baru sebab untuk pemindahan cabang, npwp lama harus dihapus dan mengajukan permohonan pendaftaran Wajib Pajak cabang baru

WIDYANIAR SEVTI MAHARANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y M F D U
F K Y O P

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
A D A Q B
 
faq/2021/12/28/000107396_1234.txt · Last modified: (external edit)