Tanya
atas pendapatan yang seharusnya di tahun ini di tagihkan ditahun depan karena invoice tagihannya baru dibuat di bulan januari. Atas biaya yang menjadi beban pokok pendapatan tersebut apakah dapat dibebankan pada tahun depan juga atau dapat di akui ditahun ini karena atas pendapatannya otomatis diakui ditahun depan karena invoice dan faktur pajaknya baru ada di tahun depan Mas/mba ini biayanya seharusnya diperhitungkan tahun depan ya? Ketentuannya ada dimana ya?
Jawaban
Penjelasan pasal 17 pp 94/2010. Pada dasarnya saat pengakuan biaya dan penghasilan dilakukan secara taat asas berdasarkan prinsip akuntansi tentang pengaitan biaya dengan penghasilan (matching of costs againts revenues). Jadi kembali ke pembukuan akuntansinya dia, yg penting konsisten dan taat asas
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion