User Tools

Site Tools


faq:2021:12:28:000107392_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#34Q: fpm sudah uproval sukses akan di ubah menjadi tidak dapat dikreditkan caranya bagaimana?


Jawaban

#34A By pm. Di administrasi fpm, pilih pm yang mau diubah, bagian bawah ada menu ubah pengkreditan pajak masukan.

TI APRI NADILLA S. PANE

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I U R K C
B W C S N

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Q Q S V L
 
faq/2021/12/28/000107392_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1