faq:2021:12:28:000107392_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#34Q: fpm sudah uproval sukses akan di ubah menjadi tidak dapat dikreditkan caranya bagaimana?
Jawaban
#34A By pm. Di administrasi fpm, pilih pm yang mau diubah, bagian bawah ada menu ubah pengkreditan pajak masukan.
TI APRI NADILLA S. PANE
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/28/000107392_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion