User Tools

Site Tools


faq:2021:12:28:000107391_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#19Q (email) Selamat Pagi, Perusahaan kami adalah industri ternak, kami mau jual tanah dimana aset tanah tsb sudah ikut program amnesti pajak dimana kami belum melakukan balik nama. Batas fasiltias penyampaian PPh final dalam amnesty pajak yaitu tgl 31 Desember 2017. dan kami tidak menggunakan fasilitas ini. Nama pemilik tanah awal yaitu orang pribadi Tuan A, Pihak calon pembeli tanah kami yaitu perseroan Terbatas (PT) misalnya PT. X. Aset tanah amnesti pajak diatas nya ada bangunan dan pe


Jawaban

#19A 1. Kita hanya mengatur terkait PPh finalnya, tidak terkait balik nama. Jika pada saat pengalihan dulu belum dilunasi PPh finalnya, maka silakan dilunasi sekarang, DPP dan tarifnya harus dipastikan dulu terutangnya kapan (pengalihannya terjadi ditahun berapa), karna harus mengacu ke ketentuan yg berlaku saat itu. 2. Saat perusahaan melakukan pengalihan hak tanah dan atau bangunan tsb ke PT X, maka Perusahaan selaku penjual menyetorkan sendiri PPh finalnya, tarif 2,5% dppnya adalah juml

TI APRI NADILLA S. PANE

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G T G F W
S O N H E

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
M D F᠎ Y S
 
faq/2021/12/28/000107391_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1