faq:2021:12:28:000107387_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kak, mau bertanya soal Asuransii Pendidikan, jika ada program perusahaan untuk memberikan asuransi pendidikan bagi anak pegawai itu perlakuan pajaknya seperti apa ya? Ini perlakuannya mirip JHT, JKK bukan sih? Atau berbeda?
Jawaban
Dipastikan terlebih dahulu asuransi pendidikan yang dimaksud adalah pemberian beasiswa atau asuransi beasiswa. Jika beasiswa sesuai PMK-68/2020. Jika berupa asuransi beasiswa, atas pembayaran premi oleh perusahaan bisa dibiayakan dan bagi pegawai merupakan objek pajak. kemudian ketika nantinya ada pembayaran dari perusahaan asuransi, atas pembayaran tersebut bukan merupakan objek pajak. Jika WP masih ragu, disarankan untuk konfirmasi ke KPP.
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/28/000107387_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion