faq:2021:12:28:000107386_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
:Kak, kalau masa des21 ini atas pelaporan pph 21 bbrp karyawan saya status LB. salah satu contoh LB nya 250rb. dmn pph 21 DTP 200rb, pph 21 non dtp 50rb. utk masa des ini saya akui pph 21 nya brp di pelaporan spt 21 bulanan? Ini nantikan yg dikembalikan ke karyawannya 50k ya, kak. tapi nanti yg di input di esptnya tetap (250k) kan?
Jawaban
Betul, yang bisa dikembalikan ke karyawannya adalah senilai 50k (non DTP). untuk yang DTP memang tidak bisa dikembalikan. Untuk teknis pengisian di e-SPT disarankan untuk konfirmasi ke KPP.
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/28/000107386_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion