faq:2021:12:28:000107385_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pertanyaannya, nilai ppn sebesar 7 sen (koma 7) nya itu gimana ya? boleh dibulatkan/dihilangkan?
Jawaban
Sesuai lampiran PER-29/2015, jumlah rupiah PPN atau PPN dan PPnBM dihitung dalam satuan rupiah (dibulatkan ke bawah)
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/28/000107385_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion