faq:2021:12:28:000107377_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
dalam pembuatan FP yg harga per item nya menggunakan USD, apakah cara menyajikannya di efaktur dengan konversi harga per itemnya dulu ke rupiah, atau ditotal dulu DPP nya dlm bntuk dolar kemudian baru dikonversi? adakah ketentuan khusus terkait hal ini Kak? merujuknya sebaiknya ke aturan mana ya?
Jawaban
<WRAP> sesuai PER-24/PJ/2012 dibagian lampiran disebutkan Dalam hal pembayaran Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin dilakukan dengan menggunakan mata uang asing, maka hanya baris “Dasar Pengenaan Pajak” dan baris “PPN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/28/000107377_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion