User Tools

Site Tools


faq:2021:12:28:000107377_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

dalam pembuatan FP yg harga per item nya menggunakan USD, apakah cara menyajikannya di efaktur dengan konversi harga per itemnya dulu ke rupiah, atau ditotal dulu DPP nya dlm bntuk dolar kemudian baru dikonversi? adakah ketentuan khusus terkait hal ini Kak? merujuknya sebaiknya ke aturan mana ya?


Jawaban

<WRAP> sesuai PER-24/PJ/2012 dibagian lampiran disebutkan Dalam hal pembayaran Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin dilakukan dengan menggunakan mata uang asing, maka hanya baris “Dasar Pengenaan Pajak” dan baris “PPN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T R G J X
F W X A P

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J​ D W Q X
 
faq/2021/12/28/000107377_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1