User Tools

Site Tools


faq:2021:12:28:000107374_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

apabila terdapat transaksi pengalihan harta (AR berupa Utang Pinjaman) dari PT A kepada PT B, dimana sebelumnya PT A telah membentuk dana cadangan apabila sewaktu-sewaktu terjadi Piutang Tak Tertagih, apakah dana cadangan tsb, untuk tujuan perpajakan juga dapat ikut di-transfer ke PT B sehingga secara singkat, Provisi-nya dibentuk di PT A, namun Realisasi atas Provisi tsb terjadi dan dibebankan sebagai Expense di PT B?


Jawaban

untuk pengalihan dana cadangannya kembali ke standar akuntansi. untuk apakah bisa dibiayakan atau tidak, mengacu ke uu pph pasal 6 dan 9.

WAHYU DESY PRIHARTANTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S X H Y J
W W E G K

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
U C V S​ L
 
faq/2021/12/28/000107374_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1