faq:2021:12:28:000107374_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apabila terdapat transaksi pengalihan harta (AR berupa Utang Pinjaman) dari PT A kepada PT B, dimana sebelumnya PT A telah membentuk dana cadangan apabila sewaktu-sewaktu terjadi Piutang Tak Tertagih, apakah dana cadangan tsb, untuk tujuan perpajakan juga dapat ikut di-transfer ke PT B sehingga secara singkat, Provisi-nya dibentuk di PT A, namun Realisasi atas Provisi tsb terjadi dan dibebankan sebagai Expense di PT B?
Jawaban
untuk pengalihan dana cadangannya kembali ke standar akuntansi. untuk apakah bisa dibiayakan atau tidak, mengacu ke uu pph pasal 6 dan 9.
WAHYU DESY PRIHARTANTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/28/000107374_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion