faq:2021:12:28:000107364_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#61Q: perbedaan perlakuan antara ppn barang dan jasa. itu diatur dalam ketentuan yg mana ya? Terimakasih.
Jawaban
#61A pm ya mas secara umum, PPN dikenakan atas penyerahan BKP/JKP sesuai Pasal 4 UU PPN sttd UU HPP. pertanyaan wp tidak spesifik. jika menginginkan penjelasan menyeluruh bisa minta penjelasan oleh pihak KPP
INTAN NUZULAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/28/000107364_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion