User Tools

Site Tools


faq:2021:12:28:000107350_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mau menyanyakan perihal peraturan mengenai Tarif Penarikan Laba Ditahan utk UMKM, kira2 brp persen dan apakah ada pot pajak atau bebas pajak?


Jawaban

tarif penarikan ini maksudnya berapa persen yang diperbolehkan ditarik dari laba ditahan, tidak diatur dalam perpajakan, ikutin akuntansi yang berlaku umum. terkait pph mengikuti pasal 4 ayat 3 huruf i uu pph sttd uu hpp

DIAN RAHMAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A B C B᠎ O
T J Y V​ W

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
S X R J R
 
faq/2021/12/28/000107350_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1