faq:2021:12:28:000107350_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mau menyanyakan perihal peraturan mengenai Tarif Penarikan Laba Ditahan utk UMKM, kira2 brp persen dan apakah ada pot pajak atau bebas pajak?
Jawaban
tarif penarikan ini maksudnya berapa persen yang diperbolehkan ditarik dari laba ditahan, tidak diatur dalam perpajakan, ikutin akuntansi yang berlaku umum. terkait pph mengikuti pasal 4 ayat 3 huruf i uu pph sttd uu hpp
DIAN RAHMAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/28/000107350_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion