faq:2021:12:28:000107347_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalau di ereg kan ada 2 alamat, ktp dan domisili secara ketentuan ini harusnya domisili kan di NPWP nya?
Jawaban
betul sesuai per 04 2020 begitu tapi praktiknya yang acc adalah kpp ktp nya jadi berbeda dengan ketentuan, ajukan pindah saja jika berkenan
MUHAMMAD INDRA PRASETYO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/28/000107347_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion