User Tools

Site Tools


faq:2021:12:28:000107342_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Apakah input pbk di web efaktur, nilainya dimasukan ke PPN disetor dimuka?


Jawaban

Pm. bagian 2B PPN dibayar di muka kan diisi kalo emang ada kelebihan penyetorannya di masa tsb. Pastikan aja dulu apa setelah ada pbk atau misal ada pembayaran lain lagi dg ssp, jadi ada kelebihan penyetoran yg bisa dimasukin ke 2B

NEYLA AFIDA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H​ Y W J K
X M B C M

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
F V T A B
 
faq/2021/12/28/000107342_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1