User Tools

Site Tools


faq:2021:12:28:000107340_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

jadi begini bulan lalu saya dapat faktur pajak masukan atas pembelian barang akan tetapi dibulan tersebut kami tidak ada faktur pajak keluaran dengan kondisi tersebut apakah faktur pajak masukan yang kami peroleh dapat dikreditkan dibulan tersebut?


Jawaban

Seharusnya tidak ada larangan untuk mengkreditkan PM tsb sekali pun kebetulan di masa tsb tidak ada penyerahan (PK). Silakan jawab normatif saja ya Faisal, selama dia sudah berproduksi, pada umumnya pedoman pengkreditan bisa tetap melihat pasal 9 (8) UU PPN. Selama tidak masuk klausul tersebut, maka tetap dapat dikreditkan.

ANGGEL LIZA KUSMIA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V A S G Q
F O W S M

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
X X X R J
 
faq/2021/12/28/000107340_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1