faq:2021:12:28:000107340_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jadi begini bulan lalu saya dapat faktur pajak masukan atas pembelian barang akan tetapi dibulan tersebut kami tidak ada faktur pajak keluaran dengan kondisi tersebut apakah faktur pajak masukan yang kami peroleh dapat dikreditkan dibulan tersebut?
Jawaban
Seharusnya tidak ada larangan untuk mengkreditkan PM tsb sekali pun kebetulan di masa tsb tidak ada penyerahan (PK). Silakan jawab normatif saja ya Faisal, selama dia sudah berproduksi, pada umumnya pedoman pengkreditan bisa tetap melihat pasal 9 (8) UU PPN. Selama tidak masuk klausul tersebut, maka tetap dapat dikreditkan.
ANGGEL LIZA KUSMIA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/28/000107340_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion