faq:2021:12:28:000107325_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Mohon maaf izin bertanya mas mbak, untuk lampiran SPT Tahunan tahun Pajak 2021, CbCR yang dilaporkan adalah CbCR Tahun Pajak 2020 ya mas mbak? Terima kasih sebelumnya
Jawaban
sesuai dengan pasal 4 ayat 3 huruf b Per-29/2017 penyampaian notofikasi adalah 12 (dua belas) bulan setelah akhir Tahun Pajak untuk Tahun Pajak 2017 dan seterusnya jadi untuk SPT Tahunan 2021 lampirannya pakai cbcr tahun pajak 2020 ya
DIAN RAHMAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/28/000107325_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion