faq:2021:12:28:000107298_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
udah lapor spt tahunan 2017-2020, ada harta mesin bekas di 2017 bekas dan baru kaya gaada bedanya selama 2017 masuk golongan pertam harusnya kedua tapi sudah diperiksa KPP, ini gimana ya? apamsaya harus pembetulan?.
Jawaban
silakan saja pembetulan jika dianggap hal tersebut benar karena kembali lagi ke ketentuan pelaporan spt yang harus benar jelas dan lengkap
MUHAMMAD INDRA PRASETYO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/28/000107298_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion