User Tools

Site Tools


faq:2021:12:28:000107296_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

jika saya kalah banding dan masih ada pajak yang masih harus dilunasi. putusan banding telah terbit, kapan paling lambat saya harus melunasi kurang bayar tersebut?lalu atas sanksi administrasi karena kalah banding nya, kapan terakhir harus dibayar? apakah akan diterbitkan surat tertentu untuk mekanisme pembayaran nya?


Jawaban

untuk yang SKPKB nya kan pas wp mengajukan banding, ditangguhkan sampai 1 bulan sejak tgl penerbitan putusan banding jadi kalau misalnya sudah keluar putusan banding, sarankan wp untuk segera melakukan pembayaran atas jumlah kekurangan pajak yang belum dibayar. untuk sanksinya kan nanti 100% dari jumlah yang belum dibayar, ini harusnya menunggu diterbitkan STP untuk pembayaran sanksi

ARINI LUTHFAKA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A O A B K
I I W P P

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
I N G E F
 
faq/2021/12/28/000107296_1234.txt · Last modified: (external edit)