faq:2021:12:28:000107296_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika saya kalah banding dan masih ada pajak yang masih harus dilunasi. putusan banding telah terbit, kapan paling lambat saya harus melunasi kurang bayar tersebut?lalu atas sanksi administrasi karena kalah banding nya, kapan terakhir harus dibayar? apakah akan diterbitkan surat tertentu untuk mekanisme pembayaran nya?
Jawaban
untuk yang SKPKB nya kan pas wp mengajukan banding, ditangguhkan sampai 1 bulan sejak tgl penerbitan putusan banding jadi kalau misalnya sudah keluar putusan banding, sarankan wp untuk segera melakukan pembayaran atas jumlah kekurangan pajak yang belum dibayar. untuk sanksinya kan nanti 100% dari jumlah yang belum dibayar, ini harusnya menunggu diterbitkan STP untuk pembayaran sanksi
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/28/000107296_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion