faq:2021:12:28:000107273_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
fp udah rekam a.n. A, udah resgin dah gak kerja lagi. sekarang nama si B. gimana dengan fp dengan penandatangan yang lamanya?
Jawaban
bisa pengganti sebenernya cuma baiknya konfirmasi ke KPP dulu saja
MUHAMMAD INDRA PRASETYO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/28/000107273_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion