faq:2021:12:28:000107272_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PPh 21 hanya bisa dikompensasi ya ? Kalau perusahaan mau bubar gimana ?
Jawaban
Hanya bisa dikompensasi . Kalau perusahaan mau bubar , ketika penghapusan NPWP ada pemeriksaaan termasuk pemenuhan hak dan kewajiaban perpajakan , nanti akan muncul SKPLB PPh 21
FATHDITYA FALAQI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/28/000107272_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion