User Tools

Site Tools


faq:2021:12:28:000107269_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

https://twitter.com/nidafzyhm/status/1475686332387102721 min kalau penjualan atas jasa test PCR covid itu kan tidak dikenakan PPN ya tapi harus tetap buat faktur? Kode fakturnya berapa min? – Jika jasa yg dilakukan termasuk dalam pasal 4A UU PPN, berarti bukan objek PPN dan tidak membuat faktur ya, mas mbak. Atau apakah bisa jg mengarah ke jasa pendukung lain yg diserahkan oleh PKP ke pihak tertentu (PPN DTP PMK-239/2020). Mohon bantuannya, mas mbak.


Jawaban

bener, untuk penentuan JKP biasa diarahkan ke Pasal 4A ayat (3) UU PPN stdd UU Ciptaker dan penjelasannya. terkait PMK-239/PMK.03/2020 sendiri hanya penyerahan kepada pihak tertentu untuk bisa mendapatkan fasilitasnya. untuk kriteria pihak tertentu bisa dilihat di Pasal 1 dan Pasal 2 PMK-239/PMK.03/2020

FERY DWI FEBRIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E᠎ S M C J
L B F T O

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
E A J​ O F
 
faq/2021/12/28/000107269_1234.txt · Last modified: (external edit)