User Tools

Site Tools


faq:2021:12:28:000107267_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Pembetulan SPT 2017 bisa manual ke KPP ?


Jawaban

Harus melalui DJP Online PMK 9/2018 Pengusaha Kena Pajak yang diwajibkan untuk menyampaikan SPT Masa PPN dalam bentuk dokumen elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), wajib menyampaikan SPT Masa PPN melalui saluran tertentu.

FATHDITYA FALAQI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F Y U J O
Q X L O M

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
U S B C K
 
faq/2021/12/28/000107267_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1