faq:2021:12:28:000107267_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Pembetulan SPT 2017 bisa manual ke KPP ?
Jawaban
Harus melalui DJP Online PMK 9/2018 Pengusaha Kena Pajak yang diwajibkan untuk menyampaikan SPT Masa PPN dalam bentuk dokumen elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), wajib menyampaikan SPT Masa PPN melalui saluran tertentu.
FATHDITYA FALAQI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/28/000107267_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion