faq:2021:12:28:000107232_1234
                
Nothing found
Nothing found
Tanya
Transaksi sama Wapu dapat insentif PMK-239/2020 tapi di eKatalog tetap ada PPN. Untuk PPN nya bagaimana
Jawaban
Seharusnya mendapat fasilitas tidak dipungut. Terkait peyetoran PPN nya bisa PBK atau PMK-187/2015
MUHAMAD ROIHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/28/000107232_1234.txt · Last modified:  by 127.0.0.1
                
                 
 
Discussion