faq:2021:12:28:000107210_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Cara penyampaian SPPH PPS ?
Jawaban
Wajib Pajak mengungkapkan Harta bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan/ atau Pasal 5 ayat (1) dengan menyampaikan SPPH secara elektronik melalui laman Direktorat Jenderal Pajak Penyampaian SPPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pada tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 30 Juni 2022.
FATHDITYA FALAQI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/28/000107210_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion