User Tools

Site Tools


faq:2021:12:28:000107210_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Cara penyampaian SPPH PPS ?


Jawaban

Wajib Pajak mengungkapkan Harta bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan/ atau Pasal 5 ayat (1) dengan menyampaikan SPPH secara elektronik melalui laman Direktorat Jenderal Pajak Penyampaian SPPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pada tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 30 Juni 2022.

FATHDITYA FALAQI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W V S L F

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
V I Q Q H
 
faq/2021/12/28/000107210_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1