User Tools

Site Tools


faq:2021:12:28:000107197_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#2Q email : izin bertanya mas mbak Mohon informasi untuk pelaporan SPT karyawan jika mendapatkan bonus saham yang listing di LN dalam USD dan ada ketentuan 4 tahun baru bisa dijual. Sampai saat ini blm ada penjualan. Misalnya per thn mendapatkan USD 30.000 (sejak 2015-2020) itu pelaporan di SPT 17721 karyawan lampiran harta apakah harus dimasukan sejak 2015? Atau bisa yg sdh bebas ditransaksikan saja. Misalnya 2015 blok 4 thn bebas 2019 jadi baru thn 2019 dimasukkan SPT USD 30.000? Jika haru


Jawaban

#2A: Betul mbak, acuannya merupakan tahun perolehan ya. Kurs yang digunakan juga kurs saat perolehan. Kurs pasar ini lebih ke saat penjualan nya, jika terdapat keuntungan bisa muncul objek PPh atas keuntungan pengalihan aset atau harta (saham).

BUDIMAN CAHYADI WINARSO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M V T E H
H K L Q X

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
B T I K F
 
faq/2021/12/28/000107197_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1