faq:2021:12:28:000107184_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
“Setelah PMK NO.196 utk PPS dikeluarkan, apakah petugas pajak masih bisa mengeluarkan SP II?” apakah ini yang dimaksud WP nya adalah Surat Paksa ya, Kak? Saya belum nemu ketentuan yang mengatur tentang SP II ini terkait PPS, Kak
Jawaban
di pmk 196/2021 memang tidak ada klausul terkait surat paksa. Lebih baik digali dan dipastikan kembali maksud wpnya ya ? SP II yang dimaksud apa ya ? Silakan bisa dijelaskan detail permasalahan yang dimaksud. Jika yang dimaksud wp adalah SP2 ( Surat Pemberitahuan Pemeriksaan), dengan terbitnya pmk 196/2021, KPP ya tetap bisa saja melakukan pemeriksaan kepada wp.
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/28/000107184_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion